Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Seluruh Jatim Bisa Memanfaatkan Layanan E-Samsat

Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor seluruh Jatim bisa memanfaatkan layanan E-Samsat.


e-samsat Jawa Timur
Buka layanan internet http://www.esamsat.jatimprov.go.id/

Petunjuk :

  1. Pilih Kota dimana anda meregistrasikan kendaraan bermotor anda terlebih dahulu;
  2. Kemudian pilih lokasi Samsat dimana anda mendaftarkan kendaraan bermotor anda;
  3. Lalu masukkan Nomer Polisi (Nomer Registrasi ) kendaraaan bermotor anda;
  4. Jangan lupa masukkan Kode yang tertera pada gambar;
  5. Tekan tombol 'Cari', tunggu beberapa saat untuk melihat identitas dan besar Pajak Kendaraan Bermotor anda;
  6. Atau tekan tombol 'Beranda', untuk kembali ke halaman utama / awal.

Selanjutnya :

  1. Informasi disamping adalah identitas kendaraan bermotor anda beserta besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja, dan Parkir Berlangganan;
  2. Klik tombol Bayar jika anda ingin melakukan proses pembayaran kewajiban kendaraan bermotor anda;
  3. Atau klik tombol Tidak untuk kembali ke halaman utama.


Untuk keamanan bertransaksi, siapkan Nomor Rangka dan BPKB yang terdapat dalam STNK kendaraan anda

  • Masukkan No Rangka dan Nomor BPKB Kendaraan Bermotor anda untuk validasi terhadap kendaraan yang akan anda bayarkan;
  • Kemudian pilih lokasi Samsat untuk mengambil notice Pajak yang telah anda bayarkan, dengan memilih Kota lokasi Samsat yang akan anda tuju terlebih dahulu;
  • Lalu pilih di Bank mana anda ingin membayar;
  • Pilih juga Layanan yang disediakan oleh bank yang telah anda pilih sebelumnya untuk membayar kendaraan anda;
  • Setelah semua form anda isi, klik tombol Pengajuan Kode Bayar untuk mendapatkan Kode Bayar yang dapat anda gunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di layanan bank yang telah anda pilih;
  • Simpan Kode Bayar yang telah anda terima, atau jika anda ingin mencetak Kode Bayar, klik tombol 'Cetak Kode Bayar'


  • Layanan ini pilihan untuk anda. Apabila memanfaatkan akan dikenakan biaya administrasi oleh bank yang bersangkutan


    Diambil dari : Ditlantas Polda Jatim