Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Pendapatan Tidak Kena Pajak per 1 Januari 2013

Pada tanggal 22 Oktober 2012 kemarin Menteri Keuangan Agus D. W Martowardojo menerbitkan PMK nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi. Kenaikan besaran PTKP ini menurut saya cukup besar, misalnya untuk diri WP dahulu Rp 15.840.000,- menjadi Rp 24.300.000,- atau naik sebesar Rp 8.460.000,- . Apa artinya ini buat kita? Jelas ini akan meningkatkan penghasilan riil kita. Misalnya saja gaji kita satu tahun sebesar Rp 50.000.000,- maka besar pajak yang kita bayar adalah Rp 50.000.000,- – Rp 24.300.000,- =  Rp 25.700.000,- x 5% = Rp 1.285.000,-. Namun jika PTKP kita adalah Rp 15.840.000,-, dan pajak yang harus kita bayar Rp 1.708.000,-. Jadi misalnya penghasilan tidak mengalami kenaikan, maka jumlah pajak yang kita bayar malah turun sebesar Rp 423.000,-. Lumayan kan?
Penyesuan Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per 1 Januari 2013
PTKP per 1 Januari 2013
PTKP per 1 Januari 2013
Ingat, ini berlaku per 1 Januari 2013. Perhitungan pajak 2012 masih menggunakan PTKP yang lama.
PTKP per 1 Januari 2012
Semoga bermanfaat..