Perubahan Pendapatan Tidak Kena Pajak per 1 Januari 2013
Pada tanggal 22 Oktober 2012 kemarin Menteri Keuangan Agus D. W Martowardojo menerbitkan PMK nomor 162/PMK.011/2012 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib
pajak orang pribadi. Kenaikan besaran PTKP ini menurut saya cukup besar,
misalnya untuk diri WP dahulu Rp 15.840.000,- menjadi Rp 24.300.000,-
atau naik sebesar Rp 8.460.000,- . Apa artinya ini buat kita? Jelas ini
akan meningkatkan penghasilan riil kita. Misalnya saja gaji kita satu
tahun sebesar Rp 50.000.000,- maka besar pajak yang kita bayar adalah Rp
50.000.000,- – Rp 24.300.000,- = Rp 25.700.000,- x 5% = Rp
1.285.000,-. Namun jika PTKP kita adalah Rp 15.840.000,-, dan pajak yang
harus kita bayar Rp 1.708.000,-. Jadi misalnya penghasilan tidak
mengalami kenaikan, maka jumlah pajak yang kita bayar malah turun
sebesar Rp 423.000,-. Lumayan kan?
Penyesuan Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per 1 Januari 2013
Ingat, ini berlaku per 1 Januari 2013. Perhitungan pajak 2012 masih menggunakan PTKP yang lama.
Semoga bermanfaat..
Penyesuan Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per 1 Januari 2013
Ingat, ini berlaku per 1 Januari 2013. Perhitungan pajak 2012 masih menggunakan PTKP yang lama.
Semoga bermanfaat..