Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
hari ini saya abis bayar pajak kendaraan bermotor (berhubungan sama post sebelumnya)
ternyata ada informasi baru mengenai pajak kendaraan bermotor progresif.
apa itu pajak kendaraan bermotor progresif?
adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memilik lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama
Tarif Pajak Progresif
1. Kendaraan pertama = 1.74% dari DPP
2. Kendaraan kedua = 2.25% dari DPP
3. Kendaraan ketiga = 2.75% dari DPP
4. Kendaraan keempat = 3.25% dari DPP
5. Kendaraan kelima dan seterusnya = 3.75% dari DPP
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = Nilai jual kendaraan bermotor kali Bobot, ditetapkan berdasarkan PERGUB (Bukan nilai jual kendaraan dipasar umum)
masih bingung??
ok saya jelaskan lagi, pajak ini ditanggungkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan. ini juga termasuk motor/mobil bekas yang anda jual kepada orang lain, tapi belum di balik nama kan
Contoh:
anda punya 5 buah mobil avanza dengan harga DPP Rp. 100.000.000 (estimasi, bukan nilai sebenarnya)
1. Pajak mobil pertama = (1.75% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (1.75% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 1.893.000
2. Pajak mobil kedua = (2.25% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (2.25% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 2.393.000
3. Pajak mobil ketiga= (2.75% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (2.75% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 2.893.000
4. Pajak mobil keempat = (3.25% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (3.25% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 3.393.000
5. Pajak mobil kelima = (3.75% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (3.75% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 3.893.000
nah.. keliahatan kan beratnya memiliki banyak kendaraan bermotor..
sekarang bagaimana menghitung urutan kendaraan yang kita miliki…
bayangkan anda memiliki mobil berikut ini
1. avanza tahun 2005
2. avanza tahun 2006 (sudah dijual tapi belum dibalik namakan)
3. avanza tahun 2007
4. avanza tahun 2008
5. avanza tahun 2009
nah.. avanza tahun 2006 walaupun tidak lagi menjadi milik anda.. tetapi tetap berada dalam daftar kendaraan bermotor milik anda.. memang yang akan membayar pajak mobil tersebut bukan anda.. tetapi mobil ke 3,4 dan 5 menjadi jauh lebih mahal pajaknya dari yang seharusnya.. total pajak yang harus anda bayarkan pertahun berdasarkan list diatas adalah 1.893.000 + 2.893.000 + 3.393.000 + 3.893.000 = Rp. 12.072.000
cara mengakalinya adalah…
pergi ke SAMSAT dan blokir avanza tahun 2006 (yang anda jual).. maka daftar kendaraan bermotor milik anda akan menjadi seperti ini
1. avanza tahun 2005
2. avanza tahun 2007
3. avanza tahun 2008
4. avanza tahun 2009
total yang harus anda bayarkan adalah: 1.893.000 + 2.393.000+ 2.893.000 + 3.393.000 = Rp. 10.572.000
hemat 1 .500.000 dari list sebelumnya..
ok? sudah paham mengenai pajak tersebut? silahkan tinggalkan komentar apabila belum paham
sumber : http://arieronaldo.wordpress.com/2012/01/10/pajak-kendaraan-bermotor-progresif/
ternyata ada informasi baru mengenai pajak kendaraan bermotor progresif.
apa itu pajak kendaraan bermotor progresif?
adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memilik lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama
Tarif Pajak Progresif
1. Kendaraan pertama = 1.74% dari DPP
2. Kendaraan kedua = 2.25% dari DPP
3. Kendaraan ketiga = 2.75% dari DPP
4. Kendaraan keempat = 3.25% dari DPP
5. Kendaraan kelima dan seterusnya = 3.75% dari DPP
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = Nilai jual kendaraan bermotor kali Bobot, ditetapkan berdasarkan PERGUB (Bukan nilai jual kendaraan dipasar umum)
masih bingung??
ok saya jelaskan lagi, pajak ini ditanggungkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan. ini juga termasuk motor/mobil bekas yang anda jual kepada orang lain, tapi belum di balik nama kan
Contoh:
anda punya 5 buah mobil avanza dengan harga DPP Rp. 100.000.000 (estimasi, bukan nilai sebenarnya)
1. Pajak mobil pertama = (1.75% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (1.75% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 1.893.000
2. Pajak mobil kedua = (2.25% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (2.25% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 2.393.000
3. Pajak mobil ketiga= (2.75% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (2.75% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 2.893.000
4. Pajak mobil keempat = (3.25% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (3.25% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 3.393.000
5. Pajak mobil kelima = (3.75% x NJKB x Bobot) + SWDKLLJ = (3.75% x 100juta) + 143.ooo = Rp. 3.893.000
nah.. keliahatan kan beratnya memiliki banyak kendaraan bermotor..
sekarang bagaimana menghitung urutan kendaraan yang kita miliki…
bayangkan anda memiliki mobil berikut ini
1. avanza tahun 2005
2. avanza tahun 2006 (sudah dijual tapi belum dibalik namakan)
3. avanza tahun 2007
4. avanza tahun 2008
5. avanza tahun 2009
nah.. avanza tahun 2006 walaupun tidak lagi menjadi milik anda.. tetapi tetap berada dalam daftar kendaraan bermotor milik anda.. memang yang akan membayar pajak mobil tersebut bukan anda.. tetapi mobil ke 3,4 dan 5 menjadi jauh lebih mahal pajaknya dari yang seharusnya.. total pajak yang harus anda bayarkan pertahun berdasarkan list diatas adalah 1.893.000 + 2.893.000 + 3.393.000 + 3.893.000 = Rp. 12.072.000
cara mengakalinya adalah…
pergi ke SAMSAT dan blokir avanza tahun 2006 (yang anda jual).. maka daftar kendaraan bermotor milik anda akan menjadi seperti ini
1. avanza tahun 2005
2. avanza tahun 2007
3. avanza tahun 2008
4. avanza tahun 2009
total yang harus anda bayarkan adalah: 1.893.000 + 2.393.000+ 2.893.000 + 3.393.000 = Rp. 10.572.000
hemat 1 .500.000 dari list sebelumnya..
ok? sudah paham mengenai pajak tersebut? silahkan tinggalkan komentar apabila belum paham
sumber : http://arieronaldo.wordpress.com/2012/01/10/pajak-kendaraan-bermotor-progresif/