Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Norma

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah semakin dekat. Semoga sampeyan yang karyawan sudah beres dengan pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS. Sekarang saatnya bagi sampeyan yang kerjanya ndak ikut orang, alias punya usaha sendiri, untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Biar ndak terlalu panjang, saya tulis petunjuk pengisian untuk yang pake norma penghitungan penghasilan netto dulu. Sampeyan boleh menggunakan metode ini dengan syarat sampeyan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (alias bukan perusahaan) dengan omset setahun di bawah 1,8 milyar. Dengan metode ini sampeyan cukup mencatat berapa jumlah penjualan bruto selama satu tahun.
Dan inilah langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Wajib Pajak yang memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan netto :
  1. Mengisi rincian peredaran usaha alias omset selama satu tahun
    Berdasarkan catatan yang sampeyan miliki silakan diisi jumlah omset per bulan.
    rekapitulasi omset
    rekapitulasi omset
  2. Mengisi Formulir 1770 – IV
    Ini adalah halaman terakhir dari formulir SPT Tahunan 1770. Seperti biasa, kita mengisi dari halaman terakhir dulu. Halaman ini terdiri dari 3 bagian :
    1. Harta Pada Akhir Tahun
      Silakan isi daftar harta sampeyan di kolom ini. Yang perlu sampeyan perhatikan, nilai yang ditulis adalah harga perolehan, alias harga yang sampeyan bayar saat dulu pertama kali membelinya, bukan harga pasar.
      Daftar Harta
      Daftar Harta
    2. Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
      Monggo sampeyan isi dengan saldo hutang pada akhir tahun.
      Daftar Hutang
      Daftar Hutang
    3. Daftar Susunan Anggota Keluarga
      Silakan diisi daftar nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan sampeyan.
      Daftar Anggota Keluarga
      Daftar Anggota Keluarga
  3. Mengisi Formulir 1770 – III
    Kita maju satu halaman. Pada halaman ini terdapat tiga bagian :
    1. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final / Bersifat Final
      PPh Final
      PPh Final
    2. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
      Bukan Objek PPh
      Bukan Objek PPh
    3. Penghasilan Istri yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah
      Ini diisi apabila istri sampeyan punya penghasilan dan milih untuk laporan pajak sendiri.
      Istri melapor pajak secara terpisah
      Istri melapor pajak secara terpisah
  4. Siapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga
    Bukti potong dari pihak ketiga bisa berupa bukti potong PPh Pasal 21, 22, atau 23. Dalam contoh ini misalnya ada bukti pungut PPh Pasal 22 dari bendaharawan pemerintah.
    Bukti Pungut PPh Pasal 22
    Bukti Pungut PPh Pasal 22
    Sampeyan perlu menyiapkan bukti-bukti tersebut untuk mengisi formulir 1770 – II
  5. Mengisi Formulir 1770 – II
    Silakan sampeyan isikan daftar pajak yang sudah dipotong pihak lain.
    Daftar Bukti Potong/Pungut
    Daftar Bukti Potong/Pungut
    Jangan lupa dihitung total jumlahnya di kolom 7 bagian bawah.
    Jumlah Pajak yang Dipotong/Dipungut
    Jumlah Pajak yang Dipotong/Dipungut
  6. Mengisi Formulir 1770 – I halaman 2
    Formulir ini terdiri dari tiga bagian :
    1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas
      Monggo sampeyan isi dengan jumlah rekapan omset yang sudah sampeyan hitung di langkah pertama.
      Penghitungan Penghasilan Neto
      Penghitungan Penghasilan Neto
    2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
      Ini diisi apabila ternyata di samping buka usaha sendiri ternyata sampeyan juga kerja ikut orang.
      Penghasilan Dari Pekerjaan
      Penghasilan Dari Pekerjaan
    3. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (selain yang sudah dikenakan PPh Final)
      Penghasilan Lainnya
      Penghasilan Lainnya
  7. Mengisi Formulir 1770 – I halaman 1
    Bagi sampeyan yang bertanya-tanya kenapa pada poin 6 tadi saya langsung ke huruf B, inilah jawabannya : karena huruf A terletak di halaman 1, dan tidak perlu diisi. Karena huruf A adalah rekap penghasilan neto dari Wajib Pajak yang memakai pembukuan.
    untuk yang melakukan pembukuan
    untuk yang melakukan pembukuan
  8. Mengisi Formulir Induk 1770
    Ini adalah rekapan dari yang sudah kita hitung dari poin 1-6. Misalnya penghasilan neto (angka 1) adalah pindahan dari poin 6 huruf B, PPh dipotong pihak lain (angka 15) adalah pindahan dari poin 5.
    1770 Induk A-B
    1770 Induk A-B
    1770 Induk C-G
    1770 Induk C-G
    Beberapa hal yang perlu sampeyan perhatikan di sini adalah :
    1. Penghasilan Tidak Kena Pajak
      Berikut ini daftarnya :
      Wajib Pajak Tidak Kawin
      Kode
      Jumlah
      Tanpa tanggungan
      TK/0
      Rp 15.840.000
      Tanggungan 1 orang
      TK/1
      Rp 17.160.000
      Tanggungan 2 orang
      TK/2
      Rp 18.480.000
      Tanggungan 3 orang
      TK/3
      Rp 19.800.000
      Wajib Pajak Kawin
      Kode
      Jumlah
      Tanpa tanggungan
      K/0
      Rp 17.160.000
      Tanggungan 1 orang
      K/1
      Rp 18.480.000
      Tanggungan 2 orang
      K/2
      Rp 19.800.000
      Tanggungan 3 orang
      K/3
      Rp 21.120.000
    2. Tarif Pajak (Pasal 17 Undang-undang PPh)
      Lapisan Penghasilan
      Tarif
      ≤ Rp 50.000.000
      5%
      Rp 50.000.000 < s.d ≤ Rp 250.000.000
      15%
      Rp 250.000.000 < s.d ≤ Rp 500.000.000
      25%
      Rp 500.000.000 <
      30%
    3. PPh yang dibayar sendiri (angka 17 huruf a) adalah jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang sudah sampeyan setor selama 1 tahun.
  9. Menyetor PPh Kurang Bayar
    Ingat, menyetor pajak bukan di kantor pajak tapi di Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk.
    SSP PPh Pasal 29
    SSP PPh Pasal 29
  10. Melengkapi Lampiran
    Daftar Lampiran
    Daftar Lampiran
    Lampiran yang diperlukan bisa sampeyan liat di formulir induk 1770 S huruf G, antara lain :
    1. Surat Setoran Pajak (Lembar ketiga)
    2. Rekapitulasi omset (seperti di poin 1)
    3. Bukti Potong/Pungut (lihat poin 4)
    4. Surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan, apabila sampeyan tahun depan masih ingin melaporkan SPT Tahunan dengan metode ini.
      pemberitahuan penggunaan norma
      pemberitahuan penggunaan norma
  11. Melaporkan SPT PPh ke Kantor Pajak
    Silakan diperiksa lagi SPT sampeyan, setelah itu monggo kalo mau datang langsung ke kantor pajak, atau bisa juga sampeyan serahkan di lokasi drop box terdekat, atau melalui jasa kurir.
Semoga ndak nambah mumet. Formulir 1770 bisa sampeyan download di sini, sedangkan surat pemberitahuan penggunaan norma ada di sini.

 sumber : http://pajakpasuruan.wordpress.com/2012/03/16/cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770/