Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Norma
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi sudah semakin dekat. Semoga sampeyan yang karyawan sudah
beres dengan pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS.
Sekarang saatnya bagi sampeyan yang kerjanya ndak ikut orang, alias
punya usaha sendiri, untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Biar ndak terlalu panjang, saya tulis petunjuk pengisian untuk yang pake norma penghitungan penghasilan netto
dulu. Sampeyan boleh menggunakan metode ini dengan syarat sampeyan
adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (alias bukan perusahaan) dengan omset
setahun di bawah 1,8 milyar. Dengan metode ini sampeyan cukup mencatat
berapa jumlah penjualan bruto selama satu tahun.
Dan inilah langkah pengisian SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi 1770 untuk Wajib Pajak yang memilih menggunakan norma
penghitungan penghasilan netto :
-
Mengisi rincian peredaran usaha alias omset selama satu tahunBerdasarkan catatan yang sampeyan miliki silakan diisi jumlah omset per bulan.
-
Mengisi Formulir 1770 – IVIni adalah halaman terakhir dari formulir SPT Tahunan 1770. Seperti biasa, kita mengisi dari halaman terakhir dulu. Halaman ini terdiri dari 3 bagian :
-
Harta Pada Akhir TahunSilakan isi daftar harta sampeyan di kolom ini. Yang perlu sampeyan perhatikan, nilai yang ditulis adalah harga perolehan, alias harga yang sampeyan bayar saat dulu pertama kali membelinya, bukan harga pasar.
-
Kewajiban/Utang Pada Akhir TahunMonggo sampeyan isi dengan saldo hutang pada akhir tahun.
-
Daftar Susunan Anggota KeluargaSilakan diisi daftar nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan sampeyan.
-
-
Mengisi Formulir 1770 – IIIKita maju satu halaman. Pada halaman ini terdapat tiga bagian :
-
Penghasilan yang Dikenakan PPh Final / Bersifat Final
-
Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
-
Penghasilan Istri yang Dikenakan Pajak Secara TerpisahIni diisi apabila istri sampeyan punya penghasilan dan milih untuk laporan pajak sendiri.
-
-
Siapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketigaBukti potong dari pihak ketiga bisa berupa bukti potong PPh Pasal 21, 22, atau 23. Dalam contoh ini misalnya ada bukti pungut PPh Pasal 22 dari bendaharawan pemerintah.Sampeyan perlu menyiapkan bukti-bukti tersebut untuk mengisi formulir 1770 – II
-
Mengisi Formulir 1770 – IISilakan sampeyan isikan daftar pajak yang sudah dipotong pihak lain.Jangan lupa dihitung total jumlahnya di kolom 7 bagian bawah.
-
Mengisi Formulir 1770 – I halaman 2Formulir ini terdiri dari tiga bagian :
-
Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan BebasMonggo sampeyan isi dengan jumlah rekapan omset yang sudah sampeyan hitung di langkah pertama.
-
Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan PekerjaanIni diisi apabila ternyata di samping buka usaha sendiri ternyata sampeyan juga kerja ikut orang.
-
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (selain yang sudah dikenakan PPh Final)
-
-
Mengisi Formulir 1770 – I halaman 1Bagi sampeyan yang bertanya-tanya kenapa pada poin 6 tadi saya langsung ke huruf B, inilah jawabannya : karena huruf A terletak di halaman 1, dan tidak perlu diisi. Karena huruf A adalah rekap penghasilan neto dari Wajib Pajak yang memakai pembukuan.
-
Mengisi Formulir Induk 1770Ini adalah rekapan dari yang sudah kita hitung dari poin 1-6. Misalnya penghasilan neto (angka 1) adalah pindahan dari poin 6 huruf B, PPh dipotong pihak lain (angka 15) adalah pindahan dari poin 5.Beberapa hal yang perlu sampeyan perhatikan di sini adalah :
-
Penghasilan Tidak Kena PajakBerikut ini daftarnya :Wajib Pajak Tidak KawinKodeJumlahTanpa tanggunganTK/0Rp 15.840.000Tanggungan 1 orangTK/1Rp 17.160.000Tanggungan 2 orangTK/2Rp 18.480.000Tanggungan 3 orangTK/3Rp 19.800.000Wajib Pajak KawinKodeJumlahTanpa tanggunganK/0Rp 17.160.000Tanggungan 1 orangK/1Rp 18.480.000Tanggungan 2 orangK/2Rp 19.800.000Tanggungan 3 orangK/3Rp 21.120.000
-
Tarif Pajak (Pasal 17 Undang-undang PPh)Lapisan PenghasilanTarif≤ Rp 50.000.0005%Rp 50.000.000 < s.d ≤ Rp 250.000.00015%Rp 250.000.000 < s.d ≤ Rp 500.000.00025%Rp 500.000.000 <30%
-
PPh yang dibayar sendiri (angka 17 huruf a) adalah jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang sudah sampeyan setor selama 1 tahun.
-
-
Menyetor PPh Kurang BayarIngat, menyetor pajak bukan di kantor pajak tapi di Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk.
-
Melengkapi Lampiran
Lampiran yang diperlukan bisa sampeyan liat di formulir induk 1770 S huruf G, antara lain :
-
Surat Setoran Pajak (Lembar ketiga)
-
Rekapitulasi omset (seperti di poin 1)
-
Bukti Potong/Pungut (lihat poin 4)
-
Surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan, apabila sampeyan tahun depan masih ingin melaporkan SPT Tahunan dengan metode ini.
-
-
Melaporkan SPT PPh ke Kantor PajakSilakan diperiksa lagi SPT sampeyan, setelah itu monggo kalo mau datang langsung ke kantor pajak, atau bisa juga sampeyan serahkan di lokasi drop box terdekat, atau melalui jasa kurir.
Semoga ndak nambah mumet. Formulir 1770 bisa sampeyan download di sini, sedangkan surat pemberitahuan penggunaan norma ada di sini.
sumber : http://pajakpasuruan.wordpress.com/2012/03/16/cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770/