Setor Pajak 1% Tiap Bulan! Ini Caranya
Jakarta -Pemerintah memberlakukan pajak 1% untuk
pengusaha kecil dan menengah (UKM) beromzet maksimal hingga Rp 4,8
miliar per tahun. Nantinya pajak akan dipungut 1% tiap bulan berdasarkan
omzet bulan itu. Bagaimana cara bayarnya?
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, aturan pajak UKM 1% ini berlaku mulai Juli 2013 ini, dan setoran akan mulai dilakukan pada awal Agustus 2013. Namun sampai saat ini aturan teknis pelaksanaan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) belum juga keluar.
"Jadi (pengusaha) catat penjualannya dari 1 Juli sampai akhir Juli, sehari berapa, dijumlah (sebulan) baru dikali 1 persen," ujar Kismantoro di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Kemudian, lanjut Kismantoro, pengusaha UKM bersangkutan harus mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) di kantor-kantor pajak terdekat. "SSP diisi, lalu setor pajaknya ke bank persepsi, transfer melalui ATM juga bisa. Tapi kalau cash atau tunai lewat ATM sedang dirintis karena untuk yang recehan kan belum bisa," ujarnya.
Kismantoro menambahkan, untuk pengusaha yang pada akhir tahun memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar bisa mengajukan lebih bayar pajak, dan pembayaran pajaknya akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak yaitu pajak atas laba perusahaan. Asalkan, pengusaha sudah memiliki laporan keuangan perusahaannya.
"Jadi kalau nanti akhir tahun ternyata omzetnya di atas Rp 4,8 miliar, dia bisa dihitung dengan tarif normal berdasarkan laba. Kalau ternyata dihitung, lebih bayar, maka bisa lapor ke kantor pajak. Ini kira-kira yang ada di PMK, tapi belum keluar," ujar Kismantoro.
(nia/dnl)
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, aturan pajak UKM 1% ini berlaku mulai Juli 2013 ini, dan setoran akan mulai dilakukan pada awal Agustus 2013. Namun sampai saat ini aturan teknis pelaksanaan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) belum juga keluar.
"Jadi (pengusaha) catat penjualannya dari 1 Juli sampai akhir Juli, sehari berapa, dijumlah (sebulan) baru dikali 1 persen," ujar Kismantoro di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Kemudian, lanjut Kismantoro, pengusaha UKM bersangkutan harus mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) di kantor-kantor pajak terdekat. "SSP diisi, lalu setor pajaknya ke bank persepsi, transfer melalui ATM juga bisa. Tapi kalau cash atau tunai lewat ATM sedang dirintis karena untuk yang recehan kan belum bisa," ujarnya.
Kismantoro menambahkan, untuk pengusaha yang pada akhir tahun memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar bisa mengajukan lebih bayar pajak, dan pembayaran pajaknya akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak yaitu pajak atas laba perusahaan. Asalkan, pengusaha sudah memiliki laporan keuangan perusahaannya.
"Jadi kalau nanti akhir tahun ternyata omzetnya di atas Rp 4,8 miliar, dia bisa dihitung dengan tarif normal berdasarkan laba. Kalau ternyata dihitung, lebih bayar, maka bisa lapor ke kantor pajak. Ini kira-kira yang ada di PMK, tapi belum keluar," ujar Kismantoro.
(nia/dnl)